Hubungi Kami
Hubungi Kami
Our Address
Secara hukum di Indonesia, forklift termasuk dalam Pesawat Angkat dan Angkut (PAA). Pemilik perusahaan wajib melakukan pengujian berkala sesuai dengan:
2. Menjamin Keselamatan Kerja (Safety)
Forklift memiliki risiko tinggi terkait stabilitas dan beban. Riksa uji memastikan komponen kritis berfungsi normal, seperti:
Seringkali, kerusakan pada komponen dalam tidak terlihat secara kasat mata. Melalui pengujian (seperti uji beban atau non-destructive test), teknisi ahli dapat menemukan keausan sebelum terjadi kerusakan total. Ini jauh lebih murah daripada memperbaiki kerusakan besar atau mengganti unit baru.
Jika terjadi kecelakaan kerja dan unit forklift ternyata tidak memiliki sertifikat Riksa Uji yang valid (SIA/SILO), pihak asuransi biasanya akan menolak klaim tersebut. Hal ini bisa menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi perusahaan.
Berdasarkan regulasi, Riksa Uji K3 dilakukan dalam dua kategori:
Leave A Comment