Hubungi Kami
Hubungi Kami
Our Address
Banyak perusahaan memahami pentingnya operator forklift memiliki SIO, tetapi sering melupakan bahwa unit forklift itu sendiri juga wajib diperiksa dan diuji kelayakannya. Forklift termasuk kategori Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) yang wajib menjalani pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Hasil dari proses tersebut adalah Surat Keterangan Laik Operasi (Suket Laik) atau dokumen legal yang menyatakan forklift aman dan layak digunakan.
Mengapa Forklift Harus Disertifikasi dan Diuji?
Forklift bekerja setiap hari mengangkat beban berat. Seiring waktu, komponen kritis seperti:
Fork (garpu)
Mast
Chain (rantai angkat)
Sistem hidrolik
Rem
Steering
Ban
Overhead guard
mengalami keausan yang dapat menimbulkan kegagalan fungsi. Jika tidak terdeteksi, kondisi tersebut dapat menyebabkan forklift terguling, kehilangan beban, tabrakan, atau kecelakaan fatal. Oleh karena itu diperlukan riksa uji oleh tenaga ahli yang kompeten dan berwenang.
Dasar Hukum Kewajiban Riksa Uji Forklift
Mengatur kewajiban pengusaha untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan memastikan peralatan kerja dalam kondisi aman digunakan.
Forklift termasuk dalam kategori Pesawat Angkut yang wajib dilakukan:
Pemeriksaan pertama
Pemeriksaan berkala
Pemeriksaan khusus setelah perbaikan besar atau kecelakaan
Pengujian kelayakan operasional
Mengapa Harus Menggunakan PJK3 Resmi Kemnaker?


Tidak semua perusahaan dapat melakukan sertifikasi forklift secara mandiri. Pemeriksaan harus dilakukan oleh PJK3 yang memiliki penunjukan resmi dari Kemnaker dan tenaga ahli yang memiliki lisensi sesuai bidang Pesawat Angkat dan Angkut.
Keuntungan menggunakan PJK3 resmi:
Laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat yang diakui saat:
Audit SMK3
Audit ISO 45001
Audit pelanggan
Tender proyek
Pemeriksaan Disnaker
Inspektur akan memeriksa kondisi aktual forklift sehingga kerusakan yang tidak terlihat oleh operator dapat ditemukan lebih awal.
Perusahaan dapat membuktikan bahwa seluruh alat angkat dan angkut yang digunakan telah memenuhi ketentuan K3 yang berlaku.
Kecelakaan forklift dapat menyebabkan:
Kerusakan barang
Kerusakan fasilitas
Downtime produksi
Klaim asuransi bermasalah
Tuntutan hukum
Riksa uji membantu mencegah kerugian tersebut melalui deteksi dini potensi kegagalan alat.
Apa Saja yang Diperiksa Saat Riksa Uji Forklift?
Pemeriksaan umumnya meliputi:
Pemeriksaan Dokumen
Nameplate
Manual book
Riwayat perawatan
Sertifikat sebelumnya
Pemeriksaan Visual
Fork
Mast
Chain
Chassis
Ban
Sistem hidrolik
Struktur pelindung operator
Pengujian Fungsi
Rem kerja
Rem parkir
Steering
Lampu
Klakson
Alarm mundur
Seat belt
Pengujian Beban (Load Test)
Uji angkat
Uji stabilitas
Uji kemampuan operasi sesuai kapasitas forklift
Pemeriksaan Setelah Pengujian
Evaluasi deformasi
Kebocoran
Kerusakan komponen kritis
Risiko Jika Forklift Tidak Memiliki Sertifikasi Kelayakan
Perusahaan yang mengoperasikan forklift tanpa riksa uji berpotensi menghadapi:
Temuan audit K3
Teguran dari pengawas ketenagakerjaan
Penghentian sementara penggunaan alat
Kesulitan mengikuti tender proyek
Penolakan klaim asuransi setelah kecelakaan
Tanggung jawab hukum apabila terjadi insiden kerja
Kesimpulan
Sertifikasi forklift melalui proses riksa uji oleh PJK3 resmi Kemnaker bukan sekadar persyaratan administrasi. Sertifikasi tersebut merupakan bukti bahwa forklift telah diperiksa secara teknis, memenuhi standar keselamatan kerja, dan layak digunakan dalam operasional perusahaan. Dengan melakukan riksa uji secara berkala, perusahaan dapat menjaga keselamatan pekerja, meningkatkan keandalan alat, memenuhi regulasi pemerintah, dan mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan kerja.
Call to Action:
“Pastikan forklift di perusahaan Anda telah memiliki Surat Keterangan Laik yang masih berlaku. Lakukan riksa uji secara berkala melalui PJK3 resmi Kemnaker untuk menjamin keselamatan, legalitas, dan kelancaran operasional bisnis Anda.”
Leave A Comment